
Penyebaran virus Corona (Covid-19) dinilai tidak hanya berimbas pada kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian dan ketahanan pangan keluarga. Terutama di wilayah-wilayah terpapar wabah ini.
Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah diminta mempertimbangkan kebijakan untuk menunda sementara pembayaran cicilan piutang para pedagang kecil di perbankan, leasing serta koperasi.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Lembaga Pemerhati Khusus Nasioanal Republik Indonesia (LPKN-RI) Egar Mahesa.
“Pemerintah harus mengkaji kebijakan penundaan cicilan utang di jasa keuangan bagi pengusaha atau pedagang kecil,” katanya
Egar mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhir, banyak sekali laporan dari masyarakat di berbagai daerah terkait efek berantai dari wabah Covid-19.
Disebutkan, ekonomi keluarga terutama yang menggantungkan nafkah dari jasa harian, atau pedagang kecil mulai terganggu.
Persoalannya, banyak di antara mereka yang meminjam uang ke Jasa Keuangan sebagai modal usaha, yang diputar perhari. Pinjaman uang di bank tersebut digunakan sebagai modal usaha.
Namun demikian, mayoritas dari mereka saat ini mengeluhkan pendapatan yang berkurang secara drastis bahkan nyaris tak ada pemasukan sepekan terakhir. Sementara cicilan bulanan tetap berjalan.
“Maka perlu dipertimbangkan untuk kebijakan peringanan angsuran, atau penundaan sesuai dengan kondisi masing-masing,” ujar Egar, sembari berharap pandemi Covid-19 ini segera berlalu, dan masyarakat Indonesia sehat serta kembali beraktivitas secara normal